WANITA YANG DILARANG UNTUK DINIKAHI
QS. An-Nisa 4:23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
1. Wanita yg diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya sampai hari kiamat.
a. Karena hubungan darah (Hub. Mahram):
♡ Ibu (ibu, nenek, buyut, dst keatas)
♡ Anak perempuan (anak prp, cucu prp dr anak lk/prp, dst ke bawah)
♡ Sdr prp (sekandung/sebapak/seibu)
♡ Keponakan prp (dr sdr lk/prp)
♡ Bibi (dr ayah/ibu)
a. Karena hubungan darah (Hub. Mahram):
♡ Ibu (ibu, nenek, buyut, dst keatas)
♡ Anak perempuan (anak prp, cucu prp dr anak lk/prp, dst ke bawah)
♡ Sdr prp (sekandung/sebapak/seibu)
♡ Keponakan prp (dr sdr lk/prp)
♡ Bibi (dr ayah/ibu)
Selain yang 5 hub tersebut berarti bukan mahram, seperti sepupu boleh dinikahi.
b. Karena adanya sebab lain :
🌟 Mula'anah (karena sumpah Li'an)
Li'an = jika seorang istri/suami menuduh pasangannya berbuat zina lalu perkara ini sampai ke hakim & hakim memutuskan untuk li'an, yaitu istri/suami bersumpah bahwa pasangannya telah berbuat zina & jika ia berdusta akan mendapat laknat.
Jika terjadi li'an maka nikahnya dinyatakan batal (fasqun nikah) & tidak boleh rujuk sampai hari kiamat
.
🌟 Mula'anah (karena sumpah Li'an)
Li'an = jika seorang istri/suami menuduh pasangannya berbuat zina lalu perkara ini sampai ke hakim & hakim memutuskan untuk li'an, yaitu istri/suami bersumpah bahwa pasangannya telah berbuat zina & jika ia berdusta akan mendapat laknat.
Jika terjadi li'an maka nikahnya dinyatakan batal (fasqun nikah) & tidak boleh rujuk sampai hari kiamat
.
🌟 Persesusuan
Jika seseorang pernah menyusu kepada seorang wanita sebelum usia 2th sampai 3x kenyang.
Hadits : "Hukum mahram karena sesusuan hukumnya sama dg krn nasab." (= hukum sdr kandung)
Hanya saja sdr sesusuan tidak masuk hukum waris.
Jika ingin menyusukan anak, sebaiknya ke wanita yang masih mahramnya agar tidak rancu ketika dewasa (krn mahram & sesusuan sama2 gak boleh dinikah).
Jika seseorang pernah menyusu kepada seorang wanita sebelum usia 2th sampai 3x kenyang.
Hadits : "Hukum mahram karena sesusuan hukumnya sama dg krn nasab." (= hukum sdr kandung)
Hanya saja sdr sesusuan tidak masuk hukum waris.
Jika ingin menyusukan anak, sebaiknya ke wanita yang masih mahramnya agar tidak rancu ketika dewasa (krn mahram & sesusuan sama2 gak boleh dinikah).
🌟 Pernikahan
♡Ibu/nenek tiri
= Wanita yang sudah melakukan akad nikah dengan bpk/kakeknya.
"Dan janganlah kalian menikahi bekas istri dr bapak kalian." (termasuk kakek kalian).
♡Menantu
Wanita yang sudah pernah dinikahi anak/cucunya.
"Dan diharamkan bagi kalian menikahi bekas istri dr anak2 kalian."
♡Mertua (ibu/nenek mertua)
Meskipun baru terjadi akad nikah & belum berkumpul, ibu mertua otomatis langsung diharamkan u dinikahi.
♡Anak tiri
Diharamkan menikahi anak tiri jika sudah berkumpul dengan ibunya. Jika masih akad nikah & blm berkumpul maka boleh menikahi anak tirinya tsb.
Jika ada janda yang punya anak gadis menikah dengan duda yang punya anak perjaka maka anak2 nya tsb (sesama anak tiri) bukan mahram. Bahkan dianjurkan ke 2 anaknya tsb u saling menikah juga agar tidak terjadi kemadlorotan (krn tinggal 1 rmh pdhal bukan mahram).
♡Ibu/nenek tiri
= Wanita yang sudah melakukan akad nikah dengan bpk/kakeknya.
"Dan janganlah kalian menikahi bekas istri dr bapak kalian." (termasuk kakek kalian).
♡Menantu
Wanita yang sudah pernah dinikahi anak/cucunya.
"Dan diharamkan bagi kalian menikahi bekas istri dr anak2 kalian."
♡Mertua (ibu/nenek mertua)
Meskipun baru terjadi akad nikah & belum berkumpul, ibu mertua otomatis langsung diharamkan u dinikahi.
♡Anak tiri
Diharamkan menikahi anak tiri jika sudah berkumpul dengan ibunya. Jika masih akad nikah & blm berkumpul maka boleh menikahi anak tirinya tsb.
Jika ada janda yang punya anak gadis menikah dengan duda yang punya anak perjaka maka anak2 nya tsb (sesama anak tiri) bukan mahram. Bahkan dianjurkan ke 2 anaknya tsb u saling menikah juga agar tidak terjadi kemadlorotan (krn tinggal 1 rmh pdhal bukan mahram).
2. Wanita yg diharamkan u dinikahi karena waktu2 tertentu :
❌ Tdk boleh menggabungkan 2 saudara perempuan (baik saudari kandung/seayah/seibu).
Tidak boleh menikahi istri & sdrnya (ipar suami). Tidak boleh juga menggabungkan istri dengan bibinya.
Larangan ini bersifat insidental. Jika sdudah bercerai (krn istri meninggal/ditalak) maka suami boleh menikahi iparnya tsb.
Hadits: "Janganlah kalian berkumpul dengan wanita yang bukan mahramnya."
"Bagaimana dengan ipar, ya Rasulullah?"
Jawab Rasulullah: "Ipar itu mati!"
(Maksudnya: ipar bs menyebabkan kematian, saling bertengkar/bunuh2 an krn ipar).
❌ Tdk boleh menggabungkan 2 saudara perempuan (baik saudari kandung/seayah/seibu).
Tidak boleh menikahi istri & sdrnya (ipar suami). Tidak boleh juga menggabungkan istri dengan bibinya.
Larangan ini bersifat insidental. Jika sdudah bercerai (krn istri meninggal/ditalak) maka suami boleh menikahi iparnya tsb.
Hadits: "Janganlah kalian berkumpul dengan wanita yang bukan mahramnya."
"Bagaimana dengan ipar, ya Rasulullah?"
Jawab Rasulullah: "Ipar itu mati!"
(Maksudnya: ipar bs menyebabkan kematian, saling bertengkar/bunuh2 an krn ipar).
❌ Tidak boleh menikahi lebih dari 4 orang wanita
.
.
❌ Tidak boleh menikahi karena ada masalah:
🌟 Tidak boleh menikahi wanita dalam masa iddah.
- Iddah ditinggal mati suaminya : 4 bln 10 hr
- Iddah ditalak suaminya : 3x suci
- Iddah masa hamil : sampai melahirkan anaknya
🌟 Tidak boleh menikahi wanita dalam masa iddah.
- Iddah ditinggal mati suaminya : 4 bln 10 hr
- Iddah ditalak suaminya : 3x suci
- Iddah masa hamil : sampai melahirkan anaknya
🌟 Tidak boleh menikahi si khobbab.
Jika ada cinta segi 3; seorang pria membujuk seorang wanita agar bercerai dr suaminya (khobbab) & dia berjanji akan menikahinya. Jika wanita tsb benar2 bercerai dr suaminya maka si khobbab td hukumnya haram menikahi wanita tsb selama2 nya.
Jika ada cinta segi 3; seorang pria membujuk seorang wanita agar bercerai dr suaminya (khobbab) & dia berjanji akan menikahinya. Jika wanita tsb benar2 bercerai dr suaminya maka si khobbab td hukumnya haram menikahi wanita tsb selama2 nya.
🌟 Tidak boleh menikahi wanita yang berzina, kecuali jika sudah bertobat kepada Allah Swt & sudah memperbaiki perbuatannya/agamanya.
🌟 Laki-laki tdk boleh menikahi mantan istri yang sudah ditalak 3x, kecuali mantan istrinya sudah pernah menikah dengan laki-laki lain.
🌟 Tidak boleh menikahi wanita muhrim (wanita yang sedang ihram)
🌟 Laki-laki kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah.
Jika ada muslimah yang menikah dengan laki-laki kafir, kita wajib mengingatkan bahwa itu tidak boleh. Mereka nikah di KUA pun tidak bakal diterima, jad pernikahannya tidak ada landasannya.
Sedangkan laki-laki muslim boleh menikahi wanita musyrikat/ahli kitab.
"Dan dihalalkan atas kalian makanan kalian u ahli kitab & makanan ahli kitab halal u kalian sebagaimana wanita ahli kitab halal u kalian."
Jika ada muslimah yang menikah dengan laki-laki kafir, kita wajib mengingatkan bahwa itu tidak boleh. Mereka nikah di KUA pun tidak bakal diterima, jad pernikahannya tidak ada landasannya.
Sedangkan laki-laki muslim boleh menikahi wanita musyrikat/ahli kitab.
"Dan dihalalkan atas kalian makanan kalian u ahli kitab & makanan ahli kitab halal u kalian sebagaimana wanita ahli kitab halal u kalian."
Ahli kitab = orang yahudi & nasrani (mereka mengimani Allah & diberi kitab, dikatakan kafir krn tdk mengimani Rasulullah saw).
Orang musyrik = selain ahli kitab
Orang musyrik = selain ahli kitab
QS. Al-Bayyinah 98:1
"Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik."
"Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik."
Laki-laki muslim yang menikahi wanita non islam, pernikahannya tidak boleh di gereja. Harus di rumah & dengan cara islam.
Lali-laki muslim yang agamanya tidak kuat haram menikahi wanita non islam, dikuatirkan akan terseret agama istrinya (Kaidahnya: mengambil hikmah dr celah yg berbahaya).
Lali-laki muslim yang agamanya tidak kuat haram menikahi wanita non islam, dikuatirkan akan terseret agama istrinya (Kaidahnya: mengambil hikmah dr celah yg berbahaya).
NIKAH SIRI
Nikah siri hukumnya sah jika pakai wali. Nikah tanpa wali = zina
Jika tidak ada wali maka walinya dr KUA (tidak boleh walinya ustadz).
Nikah siri hukumnya sah jika pakai wali. Nikah tanpa wali = zina
Jika tidak ada wali maka walinya dr KUA (tidak boleh walinya ustadz).
Nikah siri yang tidak tercatat di KUA (nikah siri dl kmd nikah di KUA):
♡Jika yang dianggap nikah sirinya, maka nikah KUA = dusta.
♡Jika yang dianggap yang nikah KUA, maka nikah sirinya = zina.
♡Jika yang dianggap nikah sirinya, maka nikah KUA = dusta.
♡Jika yang dianggap yang nikah KUA, maka nikah sirinya = zina.
☝Berdosa bermain2 dengan hukum agama. Maka nikahlah dengan dicatatkan di KUA.
Laki-laki yang diam2 menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya, hukumnya sah asal rukun & syarat nikahnya terpenuhi. Hanya efek dominonya yang harus dihindari (seumur hidup akan berdusta trs). Suami yang tidak adil/berbohong kelak akan dibangkitkan badannya miring.
Laki-laki yang diam2 menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya, hukumnya sah asal rukun & syarat nikahnya terpenuhi. Hanya efek dominonya yang harus dihindari (seumur hidup akan berdusta trs). Suami yang tidak adil/berbohong kelak akan dibangkitkan badannya miring.