Pengajian Syuhada, Rabu 27/08/2014 by ust.Ardiyanto
MENGENAL MASA-MASA IDDAH
Pengertian Iddah
Iddah adalah perpisahan yg dialami istri baik krn ditinggal mati suaminya atopun karena dicerai.
Betapa banyak orang yg mencari ilmu pernikahan (menikah pakai gladi resik) tapi ga tau ilmu perceraian. Ada 3 perkara yg kalau dilakukan dg niat serius hukumnya serius, dg niat main-main hukumnya juga serius yaitu akad nikah, cerai & rujuk. Jika dalam gladi resik tsb terucap ijab kabul maka hukumnya sah walaupun cuma latihan.
Masa Iddah
Masa iddah adalah masa menunggunya wanita dikarenakan adanya perpisahan dalam pernikahan dimana waktunya telah ditentukan secara syar'i.
QS. Al-Baqarah 228
"Wanita2 yg ditalak oleh suaminya mereka harus menunggu dg diri mereka sendiri (harus sendiri dulu/tdk boleh akad nikah) selama 3x haid."
Jika terjadi perselisihan (istri karena keburu mau nikah lagi merasa masa iddahnya sdh selesai sedangkan suami merasa belum), maka yg dianggap adalah hitungan suami karena yg mentalaq si suami. Jika masa iddah blm selesai istri sdh menikah lagi maka nikahnya batal.
Jika terjadi cinta segi tiga maka si wanita gak boleh menikahi laki-laki yg mengajaknya menikah selama-lamanya.
Dasar hukumnya hadits :
"Barang siapa yg terburu-buru melakukan sesuatu yg harusnya boleh maka dia dihukum tdk boleh selama-lamanya."
Misal :
★Anak berhak warisan ortunya tapi karena ortunya koma 2th ga mati-mati trus dibunuh, maka si anak tsb ga boleh warisan ortunya semuanya.
★Laki-laki yg membujuk istri orang untuk menikah dengannya maka ketika si istri tsb cerai dg suaminya, haram hukumnya untuk dinikahi laki-laki tsb selama-lamanya.
Siapakah yang Harus Menjalani Masa Iddah?
Iddah diwajibkan untuk semua wanita yg berpisah dg suaminya dg cara :
- ditalak,
- khulu' (gugat cerai),
- dibatalkan oleh pengadilan, (misal: suami menuduh istrinya zina & terjadi sumpah li'an maka hakim yg menceraikan keduanya)
- bercerai dg syarat khusus (suami istri pernah berhubungan badan).
Jika suami istri setelah nikah trus cerai sedangkan mereka belum berhubungan badan, maka ga ada masa iddah. Si wanita boleh saja jika besoknya mau nikah lagi.
QS. Al Ahzab 49
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
Wanita Yg Mengalami Masa Iddah
Ada 6 kelompok :
1. Wanita yg dicerai/ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
QS. Ath-Tholaq 4
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Pernikahan yg terjadi jika si wanita dalam keadaan hamil maka nikahnya tidak sah/batal. Pernikahannya dihukumi zina seumur hidup.
Bagi wanita yang blm pernah menikah lalu hamil kemudian dinikahkan maka tdk termasuk dlm ayat tsb di atas.
Pendapat ulama:
a. Hukum diambil melihat lafadznya, bukan sebabnya.
b. Boleh menikah dg syarat:
- wanita & laki2 yg berzina tsb sdh bertobat pada Allah.
- yg menikahi adalah laki2 yg menghamili.
- ketika akad nikah berlangsung maka tidak boleh berhubungan suami istri sampai istrinya melahirkan. Hal ini agar tidak terjadi percampuran pada waktu sebelum & sesudah nikah.
Dampaknya :
★Anak yg dilahirkan nasabnya kembali pada ibunya.
★Jika anak tsb perempuan maka tdk punya wali (hakim bisa mjd wali bagi wanita yg tdk punya wali).
★Anak tsb tdk berhak mendapat warisan dari bapaknya tapi dapat warisan dari ibunya.
Hamil yg dimaksud adalah hamil yg usia janinnya sudah sekitar 16 minggu (sdh ditiup ruh). Jika keguguran/digugurkan maka tdk dianggap hamil, iddahnya ikut masa iddah wanita yg ga hamil.
2. Wanita yg suaminya meninggal & dia tidak dalam keadaan hamil.
QS. Al-Baqarah 234
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari."
Iddah dimulai dari hari pertama suaminya meninggal.
3. Wanita yg dicerai suaminya dalam keadaan masih haid & tidak hamil .
QS. Al-Baqarah 228
"Wanita2 yg ditalak oleh suaminya mereka harus menunggu dg diri mereka sendiri selama 3x haid."
4. Wanita yg dicerai suaminya dalam keadaan belum mengalami haid atau yg sudah menopause.
QS. Ath-Tholaq 4
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”
5. Wanita yg tidak haid lagi tapi belum menopause (masih masa subur).
Sedang menjalani masa iddah tiba-tiba haidnya datang lagi, maka akan dihukumi bagaimana?
6. Wanita yg ditinggal suaminya hilang (ada kemungkinan mati/hidup).
Hikmah masa iddah :
★ Wanita diciptakan Allah punya rahim. Dg masa iddah maka rahim itu benar2 kosong/bersih.
★ Supaya tdk terjadi ikhtilatun nasab (campur aduk keturunan).
★ Diberikan waktu kelonggaran bagi suami yg mentalaq istrinya (masih punya kesempatan untuk rujuk). Ada waktu untuk merenung kembali, barangkali waktu talaq dulu dalam keadaan emosi.
★ Menghormati akad nikah. Akad nikah bukan sesuatu yg orang boleh sembarangan.
★ Menjaga hak hamil. Selesaikan dulu hamilnya baru boleh menikah lagi.
Wanita yg ditinggal mati suaminya maka :
★ Harus tetap tinggal di rumah suaminya kecuali dalam keadaan darurat yg sifatnya wajib.
Yg dimaksud darurat :
- Tdk ada yg lain kecuali itu
- Yg dilakukan merupakan solusi satu2 nya & yg bisa menyelesaikan masalah.
Misal: harus kerja karena ga ada yg menanggung hidupnya, harus antar anak sekolah karena ga ada pembantu, berangkat haji yg wajib.
★ Tidak boleh melakukan hal2 yg membuat pria lain tertarik.
★ Jangan berdandan dulu.
★ Tidak ada pakaian khusus (tidak harus pakai hitam2, pakaian apa saja boleh asal ga mencolok).
MENGENAL MASA-MASA IDDAH
Pengertian Iddah
Iddah adalah perpisahan yg dialami istri baik krn ditinggal mati suaminya atopun karena dicerai.
Betapa banyak orang yg mencari ilmu pernikahan (menikah pakai gladi resik) tapi ga tau ilmu perceraian. Ada 3 perkara yg kalau dilakukan dg niat serius hukumnya serius, dg niat main-main hukumnya juga serius yaitu akad nikah, cerai & rujuk. Jika dalam gladi resik tsb terucap ijab kabul maka hukumnya sah walaupun cuma latihan.
Masa Iddah
Masa iddah adalah masa menunggunya wanita dikarenakan adanya perpisahan dalam pernikahan dimana waktunya telah ditentukan secara syar'i.
QS. Al-Baqarah 228
"Wanita2 yg ditalak oleh suaminya mereka harus menunggu dg diri mereka sendiri (harus sendiri dulu/tdk boleh akad nikah) selama 3x haid."
Jika terjadi perselisihan (istri karena keburu mau nikah lagi merasa masa iddahnya sdh selesai sedangkan suami merasa belum), maka yg dianggap adalah hitungan suami karena yg mentalaq si suami. Jika masa iddah blm selesai istri sdh menikah lagi maka nikahnya batal.
Jika terjadi cinta segi tiga maka si wanita gak boleh menikahi laki-laki yg mengajaknya menikah selama-lamanya.
Dasar hukumnya hadits :
"Barang siapa yg terburu-buru melakukan sesuatu yg harusnya boleh maka dia dihukum tdk boleh selama-lamanya."
Misal :
★Anak berhak warisan ortunya tapi karena ortunya koma 2th ga mati-mati trus dibunuh, maka si anak tsb ga boleh warisan ortunya semuanya.
★Laki-laki yg membujuk istri orang untuk menikah dengannya maka ketika si istri tsb cerai dg suaminya, haram hukumnya untuk dinikahi laki-laki tsb selama-lamanya.
Siapakah yang Harus Menjalani Masa Iddah?
Iddah diwajibkan untuk semua wanita yg berpisah dg suaminya dg cara :
- ditalak,
- khulu' (gugat cerai),
- dibatalkan oleh pengadilan, (misal: suami menuduh istrinya zina & terjadi sumpah li'an maka hakim yg menceraikan keduanya)
- bercerai dg syarat khusus (suami istri pernah berhubungan badan).
Jika suami istri setelah nikah trus cerai sedangkan mereka belum berhubungan badan, maka ga ada masa iddah. Si wanita boleh saja jika besoknya mau nikah lagi.
QS. Al Ahzab 49
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
Wanita Yg Mengalami Masa Iddah
Ada 6 kelompok :
1. Wanita yg dicerai/ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
QS. Ath-Tholaq 4
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Pernikahan yg terjadi jika si wanita dalam keadaan hamil maka nikahnya tidak sah/batal. Pernikahannya dihukumi zina seumur hidup.
Bagi wanita yang blm pernah menikah lalu hamil kemudian dinikahkan maka tdk termasuk dlm ayat tsb di atas.
Pendapat ulama:
a. Hukum diambil melihat lafadznya, bukan sebabnya.
b. Boleh menikah dg syarat:
- wanita & laki2 yg berzina tsb sdh bertobat pada Allah.
- yg menikahi adalah laki2 yg menghamili.
- ketika akad nikah berlangsung maka tidak boleh berhubungan suami istri sampai istrinya melahirkan. Hal ini agar tidak terjadi percampuran pada waktu sebelum & sesudah nikah.
Dampaknya :
★Anak yg dilahirkan nasabnya kembali pada ibunya.
★Jika anak tsb perempuan maka tdk punya wali (hakim bisa mjd wali bagi wanita yg tdk punya wali).
★Anak tsb tdk berhak mendapat warisan dari bapaknya tapi dapat warisan dari ibunya.
Hamil yg dimaksud adalah hamil yg usia janinnya sudah sekitar 16 minggu (sdh ditiup ruh). Jika keguguran/digugurkan maka tdk dianggap hamil, iddahnya ikut masa iddah wanita yg ga hamil.
2. Wanita yg suaminya meninggal & dia tidak dalam keadaan hamil.
QS. Al-Baqarah 234
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari."
Iddah dimulai dari hari pertama suaminya meninggal.
3. Wanita yg dicerai suaminya dalam keadaan masih haid & tidak hamil .
QS. Al-Baqarah 228
"Wanita2 yg ditalak oleh suaminya mereka harus menunggu dg diri mereka sendiri selama 3x haid."
4. Wanita yg dicerai suaminya dalam keadaan belum mengalami haid atau yg sudah menopause.
QS. Ath-Tholaq 4
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”
5. Wanita yg tidak haid lagi tapi belum menopause (masih masa subur).
Sedang menjalani masa iddah tiba-tiba haidnya datang lagi, maka akan dihukumi bagaimana?
6. Wanita yg ditinggal suaminya hilang (ada kemungkinan mati/hidup).
Hikmah masa iddah :
★ Wanita diciptakan Allah punya rahim. Dg masa iddah maka rahim itu benar2 kosong/bersih.
★ Supaya tdk terjadi ikhtilatun nasab (campur aduk keturunan).
★ Diberikan waktu kelonggaran bagi suami yg mentalaq istrinya (masih punya kesempatan untuk rujuk). Ada waktu untuk merenung kembali, barangkali waktu talaq dulu dalam keadaan emosi.
★ Menghormati akad nikah. Akad nikah bukan sesuatu yg orang boleh sembarangan.
★ Menjaga hak hamil. Selesaikan dulu hamilnya baru boleh menikah lagi.
Wanita yg ditinggal mati suaminya maka :
★ Harus tetap tinggal di rumah suaminya kecuali dalam keadaan darurat yg sifatnya wajib.
Yg dimaksud darurat :
- Tdk ada yg lain kecuali itu
- Yg dilakukan merupakan solusi satu2 nya & yg bisa menyelesaikan masalah.
Misal: harus kerja karena ga ada yg menanggung hidupnya, harus antar anak sekolah karena ga ada pembantu, berangkat haji yg wajib.
★ Tidak boleh melakukan hal2 yg membuat pria lain tertarik.
★ Jangan berdandan dulu.
★ Tidak ada pakaian khusus (tidak harus pakai hitam2, pakaian apa saja boleh asal ga mencolok).
Duh ada promo, kok pada belum tahu ? agen terbaik dan terpercaya B*O*L*A*V*A*D*A
BalasHapusYuk chat aku di BBM: D*8*9*C*C*5*1*5 Line: B*o*la*v*a*d*a
www,pokers128,net adalah salah satu Agen Poker yang menawarkan jasa untuk penukaran chips secara online. Segera bergabung bersama www,pokers128,net dan rasakan sensasi pelayanan yang istimewah sehingga sebagai member setia www,pokers128,net anda akan merasakan nyaman dengan Customer Servis kami yang siap melayani semua keluhan anda. (PIN BBM : 7AC8D76B)
BalasHapusYuk Gabung Di Bolacasino88.com
BalasHapusDapatkan Promo Deposit 100% Sportsbook
Minimal Deposit Promo 100% Sportsbook Rp 300.000
Maksimal Bonus Sampai Rp 500.000
Dapatkan Juga Promo Menarik Lain nya !!!
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
- No Tlp ( +855962671826 )
- BBM ( 2BF2F87E )
- Yahoo ( cs_bolacasino88 )
- WhatsApp ( +855962671826 )