Kamis, 23 Mei 2013

Masih Perlukah Sunat Pada Perempuan




Pada masyarakat kita masih terjadi pro kontra tentang sunat/khitan untuk perempuan. Praktek sunat perempuan ini sudah berlangsung sejak lama , biasanya dengan alasan karena kebiasaan atau norma yang berlaku turun temurun pada suatu keluarganya atau lingkungannya.

Sebenarnya PBB dan WHO sudah mengeluarkan larangan praktek sunat/khitan pada perempuan , aturan tersebut di karenakan di beberapa negara sunat perempuan di lakukan dengan pemotongan seluruh klitoris dan menjahit labia mayora dengan tujuan agar si perempuan tidak dapat melakukan hubungan sex sebelum menikah.

Menurut PBB dan WHO ada 4 kategori praktek sunat perempuan
1.      Sunat di lakukan dengan penggoresan/mengiris sebagian klitoris tanpa di sertai pemotongan klitoris
2.      Sunat di lakukan dengan terjadinya pemotongan sebagian atau seluruh klitoris.
3.      Sunat di lakukan dengan terjadinya pemotongan sebagian atau seluruh klitoris di sertai dengan penjahitan/penyempitan lubang vagina
4.      Tidak terklarifikasi, tujuan sunat non medis seperti pelubangan atau penusukan klitoris

Dampak khitan yang mungkin timbul jika tidak di lakukan dengan benar seperti infeksi,kemandulan, depresi , bahkan bisa kematian .

Di Indonesia masih banyak yang melakukan praktek sunat perempuan di karenakan  adat, norma atau kebiasaan dalam lingkungan keluarganya. Hal ini membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan larangan adanya praktek sunat perempuan. Pemerintah hanya mengeluarkan aturan / tata cara sunat perempuan karena sebenarnya sunat perempuan yang terjadi di indonesi hanya sebatas menggores sebagian klitoris saja. Walau kesannya menganjurkan tapi sebenarnya pemerintah melindungi hak anak perempuan itu supaya tidak terjadi pelanggaran HAM.

MUI juga mengeluarkan fatwa no 9A tahun 2008, yang bunyinya antara lain begini : khitan bagi laki laki maupun perempuan itu fitrah (aturan) dan syiar Islam dan khitan terhadap perempuan itu bersifat makruh asalkan tidak di lakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang berbahaya dan merugikan. MUI dengan tegas menolak larangan sunat perempuan.

Di anjurkan jika mau melakukan melakukan praktek sunat pada perempuan di lakukan oleh orang orang yang berkompeten dalam hal itu seperti dokter, perawat atau bidan yang telah mempunyai ijin praktek. Hal tersebut di maksudkan supaya tidak terjadi kesalahan proses khitan pada permpuan sehingga tidak merugikan si anak yang di khitan.dan pengkhitanan tersebut hendaknya atas persetujuan orang tua/ wali atau pihak keluarga jadi bisa terakomodinir praktek sunat pada perempuan dengan baik.

2 komentar:

  1. Kami adalah situs agen judi online yang merupakan agen poker & agen domino online uang asli terbesar dan terpercaya di Indonesia. Kami hadir dengan sistem program terbaik yang menjamin keamanan data para member dan server canggih berkecepatan tinggi yang menjamin permainan cepat dan lancar tanpa macet. (PIN BBM : 7AC8D76B)














    BalasHapus