Rabu, 09 Oktober 2013

Nilai Qurban Di mata Islam



Masih membahas seputar hari raya Idhul Adha tema kali ini, Seharusnya cara penyembelihan hewan kurban hendaknya sesuai dengan ajaran islam. Cara pemingsanan terlebih dahulu sebelum di sembelih ternyata menurut penelitihan malah membuat hewan kesakitan dan kualitas daging tidak bagus.

Hewan kurban di harapkan bisa member manfaat sebagai santapan di dunia dan sarana mendekatkan diri kepada allah seperti memaknai pengorbanan Siti Hajar,

Alhamdulillah hari ini rame yang datang pengajian ada Evi,Yayi,Laily,Ifah,Mulyani,Filika, Katerina dan Dini dengan ceria mengikuti tausiah ustad ananto mantan penyanyi rocker Jogja.

Pengajian Syuhada 09/10/13 @mesjid Syuhada Yogyakarta by Ust.Ananto Widodo

NILAI QURBAN DI MATA ISLAM


Bagi orang di luar Indonesia/non muslim memandang proses pemotongan hewan merupakan siksaan yang luar biasa terhadap hewan tersebut.
400 RPH di Indonesia mulai dijajah dengan penekanan impor sapi. Kita didoktrin bahwa pemotongan hewan dengan cara mereka adalah yang terbaik, bahkan. Cara mereka adalah hewan dipingsankan dulu baru disembelih. Dengan cara ini hewan tidak merasa sakit (lebih berperikehewanan).

Cara-cara pemingsanan:
1. Kepala hewan dipukul dengan palu kayu
2. Kepala hewan ditembak dengan senapan bius langsung kena di otak
3. Stanning (Kepala hewan ditembak dengan pistol menembus tempurung kepala)
4. Distroom (untuk unggas)

Cara yang umum dipakai adalah stanning. Tapi cara ini riskan dari kehalalan meski sebelum menembak sudah baca Basmallah. Karena kalau memakai pistol maka pelurunya harus disesuaikan dengan ukuran/berat hewannya. Kalau kaliber pelurunya terlalu kecil hewan akan ngamuk & jika terlalu besar maka hewan langsung mati jadi bangkai (haram hukumnya untuk disembelih).

Yang menjadi persoalan adalah jika RPH tutup mata/gak mau tau apakah hewan yang di stanning tsb pingsan atau langsung mati maka akan terus disembelih saja.
Padahal menurut Fatwa MUI, stanning dibolehkan jika hewan yang di stanning betul-betul pingsan (tidak mati). 

Prof.Wilhelm Schulze & Dr.Hazim dr Sekolah Kedokteran Veterinar, Universitas Hannover Jerman telah melakukan penelitian ilmiah tentang cara-cara penyembelihan hewan secara islami & pemingsanan/stanning.

Caranya » Ada beberapa ekor sapi dikelompokkan menjadi 2 bagian. Sapi-sapi tsb dipasang EEG (untuk merekam rasa sakit) & EKG (untuk merekam detak jantung). Alat tsb dipasang 2-3 minggu sebelum sapi disembelih.

*Penyembelihan dengan cara Islam 
Sapi dipotong dengan pisau sangat tajam di bagian leher. 
3 detik pertama » EEG turun, EKG naik
3 detik kedua » EEG turun (deep sleep), EKG semakin naik
Setelah 6 detik kemudian » EEG turun ke tingkat 0 (no pain), EKG sangat tinggi (sapi menggelepar bukan karena sakit tapi keterkejutan jantung sehingga memompa semua darah keluar lewat lubang penyembelihan).
Dengan cara ini akan diperoleh daging yang terbaik yaitu daging yang tidak mengandung darah (darahnya keluar dari urat-urat & daging)

*Penyembelihan dengan cara stanning.
Sapi ditembak pada bagian tempurung kepalanya.
» EEG naik dengan drastis (sapi merasa sakit sekali) & ketika disembelih makin kesakitan. EKG non aktif/berhenti sebelum saatnya karena tidak ada perintah dari otak ke jantung. Jantung berhenti memompa darah, ini berarti daging mengandung banyak darah (padahal darah itu haram. Jadi dagingnya mengandung unsur haram) juga banyak bakteri/penyakit pada daging hewan tsb.

Segala sesuatu di dunia ini diciptakan Alloh Swt untuk manusia (hewan, tumbuhan dll). Tapi manusia tidak diciptakan untuk dunia.
Manusia = kholifatullah (khalifah Alloh)
Manusia diciptakan untuk akherat (Surga). Kita adalah makhluk Surga. Nenek moyang kita diciptakan di Surga, menikah di Surga & kelak kembali ke Surga.
Jadi kelak manusia akan pulang ke kampung halamannya, yaitu Surga. Manusia yang lalai kampung halamannya (tidak bisa pulang ke Surga) adalah manusia yang lupa pada Alloh ketika hidup di dunia. Mereka itu kelak kembali ke akherat tapi masuk Neraka.

Hewan ada yang matinya baik & tidak baik. Hewan yang matinya baik yaitu yang bisa bermanfaat:
1. Hewan sebagai santapan dunia » yang matinya halalan thoyiban (disembelih dengan syariat Islam).

2. Hewan untuk alat/sarana ibadah untuk mendekatkan diri pada Alloh.
» Pada tgl 10-14 Dzulhijjah hewan tsb sebagai udiyah = santapan dunia & santapan rohani bagi manusia.
Hewan inilah yang matinya terbaik/mulia (khusnul khotimah), ringan sakaratul mautnya, matinya tidak tersiksa/mati nikmat.


Qurban itu nilainya luar biasa. Nilainya jauh berbeda antara hewan yang disembelih untuk qurban atatu hanya untuk sedekah.

Ali bin Abi Thalib ra pernah mengatakan: 
1. Apabila seseorang ingin berqurban & ia berangkat untuk membeli hewan qurban. Maka 10 langkah pertama akan dihapus kesalahannya, 10 langkah kedua dst akan diberi kebaikan pada setiap langkahnya.

2. Apabila dia sudah bertemu dengan penjual hewan qurban & terjadi tawar menawar maka kalimatnya akan dirubah menjadi tasbih. Kemudian apabila terjadi kesepakatan harga maka uang yang dikeluarkan untuk membeli hewan qurban tsb akan dilipatkan 700x lipat. 
» 700x lipat adalah istilah orang Arab untuk menggambarkan bahwa pahala tsb banyak sekali (tak terhingga sesuai kehendak Alloh).

3. Apabila dia berqurban & hewan qurban sudah siap untuk disembelih maka ketika pisau sudah menempel di leher hewan qurban, seluruh makhluk di 7 lapis bumi akan memohonkan ampun untuk shohibul qurban. 
» Bumi pada tgl 10 Dzulhijjah bergetar-getar oleh istighfar dari seluruh makhluk 7 lapis bumi (segala jenis binatang & makhluk yang tidak berdosa)
» Sebelum tetes darah hewan qurban tsb sampai ke tanah, maka shohibul qurban beserta keluarganya sudah diampuni dosanya.

4. Ketika hewan qurban sudah dibagikan, maka makanlah sebagiannya, kemudian berikan sebagiannya kepada orang yang tidak meminta (orang kaya/mampu) & sebagiannya lagi untuk orang yg meminta-minta (orang miskin).
» Ketika hewan qurban tersebut sudah dibagikan maka setiap 1 suap yang dimakan akan mendapat pahala setara dengan membebaskan 1 orang budak Bani Ismail. (Pahala membebaskan 1 budak = 1 qirath = 2 gunung emas)

Qurban atas nama perusahaan tidak sah, akan dihitung sebagai sedekah saja. Solusinya » perusahaan mengatasnamakan untuk karyawannya yang belum mampu untuk qurban. Maka dengan cara ini akan dapat 2 pahala:
- perusahaan mendapat pahala sedekah
- karyawan perusahaan mendapat pahala qurban

Qurban = sunnah muakad 
"Jika seseorang punya kelapangan untuk berqurban tapi tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat sholat." » hadits ini dloif tapi digunakan agar orang semangat berqurban.



5. Apabila masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah & seorang di antara mu ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut & kukunya sedikitpun.
Hal ini hukumnya sunnah & hanya berlaku bagi shohibul qurban. Adapun keluarganya (anak & istri shohibul qurban) tidak terkena larangan tsb.

Bolehkah mensedekahkan hewan qurban kepada non muslim? Boleh, asal yg muslim sudah dapat smuanya. Hal itu perlu untuk syiar Islam.

Boleh juga berqurban di tempat lain jika di daerahnya sudah banyak yg berqurban. Hal ini agar merata pembagian hewan qurban tsb.

Cara menyembelih hewan qurban:
- Dipotong lewat depan (leher), bukan memancung, bukan memenggal, bukan membacok & bukan menyayat-nyayatnya.
- Gerakan cepat & tangkas memotong leher bagian depan sehingga akan terpotong 3 saluran » saluran napas, saluran makan (marik) & saluran darah.
- Setelah disembelih dibiarkan meronta/menggelepar untuk mengeluarkan darah. 
- Injak shoffah hewan (bagian atas lambung kiri) » posisi kuda-kuda supaya leher hewan qurban tidak bergerak-gerak & posisi vena jumbularis (saluran darah) mudah dipotong.

Taqwa itu hati-hati. Bila ada keraguan tentang kehalalan suatu produk (cara penyembelihan, kandungan pada produk dll) maka jangan cuek tapi proaktif melaporkan ke LPPOM agar ditindak lanjuti.

Berqurban untuk seseorang yg sudah meninggal dunia 
» Hal ini tidak ada contohnya/Rasulullah Saw belum pernah melakukannya. 
» Dibolehkan bila alm dulu memwasiatkan atau bila alm belum pernah berqurban (dengan catatan: ahli warisnya mampu berqurban untuk dirinya & alm).

Semua bagian dari hewan qurban termasuk kulitnya tidak boleh dijual. Biasanya kulit tsb dijual/ditukar daging untuk dibagikan lagi. Hal ini tidak boleh.
Cara paling syar'i adalah dengan mengubah akad. Kulit tersebut tetap diberikan sebagai bagian qurban hanya sang penerima ditanya apakah mau terima kulit atau mau menjualnya? Jika menjual, mau jual sendiri atau dijualkan panitia qurban? Dengan demikian panitia qurban tidak menyalahi aturan tentang larangan menjual kulit qurban..


4 komentar:

  1. BolaVada
    Promo Freechip Lebaran Idul Fitri 2017..
    100 User ID tercepat..
    Menangkan 50K..
    Dapatkan pada Tanggal 26 - 27 Juni 2017..
    Mainkan Sekarang juga!!

    Hubungi kami melalui:
    BBM : D89CC515
    Whatsapp : 0812-9727-2374
    LINE : BOLAVADA
    Facebook : BOLAVADA

    BalasHapus
  2. Hanya Di B-o-l-a-v-i-t-a.
    Bonus 50% Turn Over Cukup 1x Berlaku Sampai Piala Dunia 2018
    Khusus New Member, Dapatkan Bonus Tambahan 25.000 Untuk Semua Member Bolavita.
    Dapatkan Bonus Tambahan yang kami bagikan untuk 1.000 userid selama periode promo.
    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    whatup : 6281377055002
    BBM : D8C363CA , BOLAVITA (NEW)
    wechat : b-o-l-a-v-i-t-a
    line : b-o-l-a-v-i-t-a

    BalasHapus