Minggu, 12 Mei 2013

AntaraTalak Dan Khulu'




Tema yang menarik untuk di bahas . Apa karena fenomena berita berita di tv ya, seperti kasusnya eyang Subur yang tiada habisnya episodenya membuat kita untuk mempelajari dan mengerti hukum perkawinan dalam Islam. Suasana obrolan di WA saat itu ramai dari pagi sampai siang ,untuk berdiskusi masalah ini. Banyak yang saya dapat hal baru dalam pengajian ini, semoga ilmu ini akan menambah wawasan kita tentang hukum agama, terutama tentang talak dan khulu’

Sejujurnya tadinya saya tidak tahu antara talak dan khulu’ ternyata beda hukum dan aturannya, sehingga saya pernah mbatin kasusnya Aa gym yang menikahi kembali teh nini tanpa terjadi perkawinan antara teh nini dengan orang lain dulu, memang pengetahuan saya masih “cubluk”. Allah mewajibkan umatnya untuk selalu belajar itu memang benar ada manfaatnya.

So, mari kita simak pengajian kemarin yang di hadiri teman kita Yayi, Ifah, reny, Dini ,Ria dan Hesti semoga bermanfaat buat semua… aamiin.

Pengajian Rabu Pagi 6 Mei 2013 @Masjid Syuhada by Ust.Agus Haryanto
TEMA : FIKIH WANITA ( KHULU’ )

Angka perceraian meningkat rata² karena tuntutan dari istri. Dalam kaidah fiqih Islam, permintaan cerai dari pihak istri disebut Khulu’. Khulu' berasal dari kata khul'u ats-tsauwbi maknanya " melepas pakaian ". Lalu di gunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan. Hal ini karena suami laksana pakaian bagi istrinya ( begitu juga sebaliknya ), sebagai mana tersebut dalam  QS. Al-Baqoroh 2:187
..Hunna libaasul lakum wa antum libaasul lahunna..
"Suami sebagai pakaian istri & istri sebagai pakaian suami." 

Fungsi pakaian:
1. Agar terhindar dari panas/dingin » adanya suami/istri agar terhindar dari fitnah.
2. Menutup aurat » suami/istri saling menutupi. Kelebihan suami/istri untuk menutup kekurangan   pasangannya tsb.
3. Berhias » suami/istri saling memberikan keindahan.

Wanita tidak sama dengan laki². Kalau dipaksakan untuk sama, dikuatirkan akan saling mendzalimi. Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam bukan untuk menyaingi. Justru hal tsb sebagai keseimbangan dalam hidup.
Antara suami/istri masing² punya kewajiban yang sangat erat & kewajiban untuk saling berbuat ma'ruf.
Litaskunu ilaiha » berkeluarga untuk menambah ketenangan (merasa tenang di rumahnya). Namun bila tidak ada kenyamanan/ketenangan dalam rumah tangga, maka di bolehkan untuk bercerai. 
» Perlakukan istrimu dengan cara yg ma'ruf & bila sdh tidak bisa dipertahankan lagi maka ceraikan dg cara yang ma'ruf pula.

Solusinya :
1. Bila suami istri sudah tidak cinta dan istri khawatir tidak bisa berkhidmat pada suaminya atau bila istri tidak bisa melakukan kewajiban dan ia merasa berdosadengan keadaan tersebut maka istri boleh khulu'.
" Jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami-istri )tidak dapat menjalankan hukum hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya " ( QS. Al-baqarah 2:229 )

2. Bila suami masih cinta dan tidak ada kesalahan dalam agamanya ( tidak ada alasan syar'i ) maka di anjurkan bagi istri untuk bersabar

"Pergaulilah istrimu dengan baik baik dan apabila kamu tidak menyukai (mencintai) mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu)kebaikan yang banyak (QS An-nisa' 4:19).

 Dalil Khulu
Islam membolehkan seorang perempuan memutuskan ikatan perkawinannya dengan jalan khulu’, dengan memberikan kembali kepada suami apa yang pernah diberikan suami kepadanya untuk memutuskan perkawinannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang terdapat pada surat al-Baqarah ayat 229:
 “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…”

Dari ayat al-Quran tersebut, diperoleh ketentuan bahwa apabila sudah tidak ada persesuaian antara suami-istri dalam hidup perkawinannya dan keadaannya sudah sedemikian rupa sehingga tidak tertahankan lagi, dan istri menghendaki perceraian, maka istri dapat minta thalaq kepada suaminya dengan memberi tebusan kepada suaminya, harta yang pernah diterimanya sebagai maskawin

Landasan khulu’ menurut al-Sunnah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a sebagai berikut:
جَاءَت اِمرَأَةٌ ثَابِتِ بْنِ قَيْشٍ بْنِ شَمَّاسٍ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنىِّ لاَ أَعِيْبَ عَلَيْهِ فىِ خُلُقٍ وَلاَ دِيْنٍ، وَلَكِنَّ أَكرَهُ الْكُفْرَ فىِ الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرَيَّدِيْنَ عَلَيْهِ حَدِيَقَتَهُ، قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِقْبَلِ الحَدِيَقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيْقَةً
“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas telah datang kepada Rasulullah Saw lalu berkata: “Ya Rasulullah, saya bukan mencela suami saya itu, baik mengenai akhlak maupun agamannya. Akan tetapi saya tidak menyukai kekafiran dalam Islam”. Maka bertanyalah Rasulullah kepadanya, “Maukah kau menyerahkan kembali kepadanya kebunnya?” “Ya”, jawab wanita itu. Maka sabda Rasulullah Saw, “Terimalah kebun itu (hai Tsabit) dan jatuhkanlah thalaq satu kepadanya”.

Kata-kata, “Saya tidak menyukai kekafiran dalam Islam”, maksudnya, tidak suka mendurhakai suami dan meninggalkan kewajiban akibat tidak cinta yang amat sangat terhadapnya

Ijma ulama :
Seluruh ulama sepakat wanita boleh minta cerai kecuali Imam Bakr bin Abdillah Al-Muzani

Hikmah dari khulu’:
bisa lepas dari suaminya dengan sesuatu yg tidak bisa kembali padanya. Maksudnya suami harus menerima cerai istrinya (jika tdk bisa melayani suaminya) tapi bila suami masih cinta & tidak ada kesalahan dalam agamanya (tidak ada alasan syar'i) maka dianjurkan bagi istri untuk bersabar.
.



Hukum Khulu’ :
1. Mubah/boleh bila alasannya syar'i (sesuai ketentuan Allah & Rasul)
» Karena kalau pernikahannya dipertahankan dikuatirkan akan melanggar hukum Allah/saling tidak bisa menjalankan kewajiban masing².
2. Kalau tidak ada alasan yang syar'i (hanya ingin refresh saja) maka hukumnya Makruh bahkan sebagian ulama sepakat Haram.
"Siapa saja di antara para wanita yg meminta talak kpd suaminya tanpa alasan yg syar'i maka dia diharamkan mencium baunya Surga." (HR. Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud kecuali Nasa'i)

Kadang kala khulu' terjadi karena alasan ekonomi. Itulah mengapa dalam Hukum Waris suami mendapat 1 pikul, istri 1 gendong. Karena:
Suami » hartanya untuk anak, istri, ortu & saudaranya.
Istri » hartanya mutlak milik dirinya sendiri, suami tidak boleh minta. Harta/gaji istri boleh untuk keperluan keluarga tapi harus ada omongan yg jelas karena sesungguhnya nafkah keluarga itu tanggung jawab suami.

Khulu’ dipaksakan hukumnya juga haram » misal: suami karena tidak cinta lagi maka ingin menceraikan istrinya tapi dia tdk mau kehilangan maharnya mungkin karena maharnya dulu berupa mobil/rumah/barang berharga jadi suami ingin mahar tsb kembali padanya. Kemudian suami mengada-adakan alasan supaya istrinya yang minta cerai/khuluk (bila istri khuluk maharnya dikembalikan) » bila terjadi seperti ini maharnya tetap tidak boleh dikembalikan."Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya. terkecuali bila mereka  melakukan pekerjaan keji yang nyata (QS An nisa 4:19)
Bila tidak cerai tapi di rumah saling diam, tidak melayani, tidak bercampur maka hal ini pun dosa karena haram hukumnya seseorang mendiamkan seseorang (suami/istrinya) lebih dr 3x24 jam.

Syarat Talak :
1. Istri tdk dlm keadaan haid
2. Istri tdk boleh dlm keadaan suci yg sdh digauli. Talak seperti ini sah tp berdosa. Biarkan istri bersih dulu & tdk digauli baru ditalak. 
3. Banyak suami mengucapkan talak ber-kali² padahal talak yg boleh kembali hanya 2x (Talak 1 & 2 boleh dirujuk)
Mahar
Dalam akad nikah tidak ada keharusan mahar untuk dilafalkan, bahkan mahar tidak harus tunai (boleh nyusul/utang mahar).
Akan tetapi mahar harus disepakati/harus jelas statusnya. Karena kalau pemberian sebagai hadiah tidak boleh dikembalikan. Orang yg mengambil hadiah seperti menjilat muntahannya sendiri. Sedangkan kalau pemberian sebagai mahar jika terjadi khulu’, mahar tsb harus dikembalikan.

Perjanjian pra nikah dibuat biar jelas kalau terjadi perceraian. Islam tdk mengenal harta gono gini.  
Mahar boleh diutang, kalau cerai & belum dibayarkan maka suami statusnya masih punya utang pada istrinya. Kalau sudah 'berkumpul' maka mahar tidak boleh dikembalikan, kalau belum pernah 'berkumpul' mahar dibayarkan 1/2 di + mut'ah (kenang² an sebagai 'tombo gelo' untuk istrinya)

Talak vs Khulu’
Dalam Hukum Negara, talak/khulu’ harus lewat pengadilan. Sedangkan menurut Hukum Islam, talak dari pihak suami sudah jatuh/berlaku. Jadi talak lewat lisan/sms hukumnya sudah jatuh. Talak ke 1 & 2 masih bisa hidup bersama/dirujuk tapi talak ke 3 (Talak Kubro) tidak boleh lagi, kalau tetap hidup bersama maka hukumnya zina selamanya. Kecuali istrinya sudah menikah dengan orang lain kemudan cerai (tidak boleh direkayasa), maka boleh dinikah kembali. 

Sedangkan Khulu’ tidak bisa terjadi kecuali lewat pengadilan/hakim. Kalau alasannya syar'i maka hakim akan meminta suami untuk menceraikan istrinya & bila suami tidak mau maka hakim yang akan menceraikan keduanya. apabila berlaku khulu' maka suami istri tidak bisa rujuk kembali kecuali akad nikah semula.

Taqlik talak = menggantung talak. 
» suatu talak digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi karena telah disebutkan dalam suatu perjanjian, yang telah diperjanjikan lebih dulu. Atau menggantungkan jatuhnya talak dengan terjadinya hal yg disebutkan setelah akad nikah.
Misal: dalam akad nikah suami bilang, "Apabila saya tdk memberi nafkah istri selama 4 bln berturut² maka jatuhlah talak saya." » jika suami benar² tdk mampu menafkahi selama 4 bln otomatis jatuh talaknya.
Makanya harus hati² » suami sebaiknya tdk usah membaca taqlik talak

kreatif ibu ibu ini, habis ngaji trus jualan karpet ya !!!.....



5 komentar:

  1. S1288poker situs agen permainan Kartu Remi & Kartu Domino online uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia. Kami hadir untuk para pencinta permainan judi kartu online uang asli dengan berbagai Kemudahan dan Keamanan dalam bertransaksi. Sekarang bermain judi kartu gak pake pusing lagi, Anda cukup DAFTAR->DEPO->MAIN dan dapatkan berbagai bonus berlimpah dari kami. Permainan seru TANPA BOT, TANPA ADMIN, 100% MEMBER VS MEMBER dengan Pelayanan Transaksi 24 jam Deposit & Withdraw cepat dan aman hanya di S1288poker...yang terbaik untuk anda (PIN BBM : 7AC8D76B)













    BalasHapus
  2. "Yuk kunjungi S1288POKER agen poker online uang asli terpercaya indonesia. Dilayani oleh customer service yang ramah dan baik yang siap melayani anda selama 24 jam Non-stop. Proses Deposit dan Withdraw tercepat hanya 5 menit. Di S1288POKER kalian bisa memainkan 6 permainan hanya dalam satu user id.
    Ayooo..tunggu apalagi yuk daftarin diri kalian segera di S1288POKER untuk dapatin bonus yang menarik serta pelayanan Customer Service yang sangat memuaskan. (PIN BBM : 7AC8D76B)"














    BalasHapus
  3. "Yuk kunjungi S1288POKER agen poker online uang asli terpercaya indonesia. Dilayani oleh customer service yang ramah dan baik yang siap melayani anda selama 24 jam Non-stop. Proses Deposit dan Withdraw tercepat hanya 5 menit. Di S1288POKER kalian bisa memainkan 6 permainan hanya dalam satu user id.
    Ayooo..tunggu apalagi yuk daftarin diri kalian segera di S1288POKER untuk dapatin bonus yang menarik serta pelayanan Customer Service yang sangat memuaskan. (PIN BBM : 7AC8D76B)"














    BalasHapus