Senin, 21 April 2014

Fikih Wanita (Sumpah Lian)



Pengajian Syuhada, Rabu 16/04/2014 @Masjid Syuhada Yogyakarta by Ust. Ardiyanto

FIQIH WANITA (SUMPAH LI'AN)

QS. An-Nur 24:6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar."

Yarmuuna = dan orang-orang yg melempar.
Yg dilempar bisa berupa benda/kata-kata.
Menuduh = melempar dengan kata-kata.

Tuduhan zina akan berdampak besar, karena jika seorang suami menuduh istrinya zina kemudian ternyata istrinya hamil maka anaknya tidak jelas nasabnya (apakah anak suaminya atau bukan) juga akan berdampak pada hal hukum waris & hukum lainnya.

Jatuh hukuman zina bila ada 4 orang saksi laki-laki (hal ini tidak mudah) atau ada pengakuan (dengan bukti rekaman video/foto dll).
Jika suami menuduh istrinya berzina tapi tidak mempunyai saksi maka suami tsb bisa bersumpah dengan mengucap syahadat, "Demi Allah, istri saya (sebut namanya) telah berbuat zina & saya mengucapkan ini dengan jujur (ucapkan 4x) & demi Allah, kalau saya berbohong saya siap menerima laknat dari Allah."
Karena suami bersumpah bersedia menerima laknat dari Allah maka sumpah tsb dinamakan Sumpah Li'an (laknat => li'an).

Istri apabila tidak mengakui tuduhan suaminya & agar terbebas dari hukuman zina maka istri harus bersumpah pula, "Demi Allah, apa yang tadi sudah diucapkan oleh suami saya (sebut namanya) adalah kedustaan (ucapkan 4x) & demi Allah, saya siap mendapatkan kemarahan/murka dari Allah jika ternyata suami saya benar."

Sumpah li'an = sumpah 4x diikuti sumpah yg ke 5.

Li'an bisa dilakukan jika melihat langsung atau dengan faktor-faktor pendukung yang menguatkan (sms, bbm, dll) atau juga bila suami melihat ada laki-laki di rumahnya ketika istrinya lagi sendirian.
Suami berhak melarang istri memasukkan orang lain yang tidak disukainya ke rumahnya meskipun wanita. 

SYARAT LI'AN 
1. Antara suami & istri mukallaf.

2. Tuduhan itu harus zina bukan tuduhan yang lain, baik dengan lafad yang jelas/tidak jelas.
- Lafad yang jelas misal suami mengatakan : kamu telah zina/apa yang ada di kandunganmu itu bukan anakkku/anakmu tidak mirip aku.
- Lafad yang tidak jelas misal suami mengatakan : istri saya sukanya jalan dengan orang lain, istri saya sukanya keluar malam.
Harus jelas maksudnya apa. Karena semua tergantung niatnya.
Sedangkan bila istri yang menuduh suaminya zina maka li'an dari istri ke suami harus dengan lafad yang jelas (istri tidak bisa mengatakan, "Ini bukan anakku!" karena suami tidak bisa hamil).
Selingkuh bukan termasuk zina meskipun juga haram (misal suami hanya melihat istrinya dengan laki-laki lain masuk bareng di kamar hotel).

3. Masih dalam sengketa tuduhan itu sampai proses li'an terjadi.
Jika tuduhan zina itu karena suami sedang marah trus menyesal & saling memaafkan maka selesailah tanpa perlu proses li'an.

4. Li'an terjadi harus di hadapan hakim.
(Tidak bisa hanya di hadapan ustadz/takmir masjid).

KONSEKUENSI LI'AN 
1. Suami/istri tidak mendapatkan hukuman tuduhan karena tidak punya saksi. 
(Karena jika menuduh tanpa ada saksi maka hukumannya 80 cambukan).
2. Suami istri resmi pisah tanpa suami harus mengatakan cerai & diharamkan rujuk selama-lamanya sampai hari kiamat.
3. Jika suami mengatakan, "Apa yang ada dalam perutmu itu bukan anakku." Kemudian terjadi li'an maka anak tsb bukan nasab suami (nasabnya ikut ibunya).

HIKMAH LI'AN :
Supaya bisa menentukan hukum & bisa menghapus nasab anaknya
(misal : suami mandul kok istrinya hamil)

Semua ulama sepakat li'an ini dibolehkan dalam keadaan mendesak. Tapi jika hanya sebatas dzon/isu maka jangan menggunakan li'an karena dampaknya sangat besar yaitu suami istri harus dipisahkan selama-lamanya. Juga akan berdampak pada anak (jika istrinya hamil) karena tidak punya nasab ke ayah.

Kasus yang banyak terjadi, bagaimana jika ada gadis hamil lalu dinikahkan?
Dalam hal ini ulama berpendapat :
1. Jika yang menikahi adalah yang menghamili & sudah terlanjur menikah maka pernikahan tsb sah. Dengan catatan :
- keduanya sudah bertobat.
- saat menikah tidak boleh bercampur sampai anaknya lahir.
- anak yang dilahirkan maka nasabnya ibunya. Jika anaknya perempuan maka wali nikahnya KUA. Ayahnya hanya sebagai wali biologis tapi bukan wali syar'i.

2. Jika kasusnya penipuan (suami tidak tau ketika menikah istrinya sudah hamil dengan laki-laki lain) maka nikahnya batal dan harus diulangi lagi. Karena wanita yang hamil masa iddahnya sampai melahirkan, maka tidak boleh wanita hamil melakukan pernikahan & jika menikah maka pernikahannya tidak sah. 
- Jika suami mengetahuinya pada saat pernikahan maka harus dibatalkan. 
- Jika suami mengetahuinya setelah pernikahan & sudah berhubungan maka pernikahannya harus dibatalkan. Suami tidak berdosa, sedangkan istri bisa dituntut karena telah melakukan penipuan.

DEFINISI ZINA
Zina adalah mengkhianati tali pernikahan (akad nikah) yang sah.
Bila melihat definisi zina yang demikian, berarti pelaku yang belum menikah tidak bisa disebut zina. 
Zina yang dimaksud disini adalah masuknya kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan tanpa akad yang syar'i & nikah yang subhat.

Nikah subhat yaitu nikah yang diharamkan. misalnya Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya (kepada seseorang) dengan syarat imbalan, orang tersebut harus menikahkan dia dengan anak perempuannya, dan diantara keduanya tidak pakai mahar/mas kawin.
Nikah Sighar bisa juga bila seorang laki-laki menikahi wanita dengan syarat imbalan adiknya juga harus menikah dengan adik wanita tsb tanpa adanya mas kawin.
Mas kawinnya berupa syarat imbalan tsb.

HUKUM ZINA
Zina itu hukumnya haram & resikonya berat.
- Jika belum menikah maka hukumannya100x cambukan & diusir dari kotanya.
- Jika sudah menikah maka dirajam sampai mati.

Bagaiman hukum untuk lesbi & homo karena bagi mereka tidak berlaku definisi 'kemaluan laki-laki yang masuk pada kemaluan perempuan?'
Homo & lesbi hukumnya haram & tidak bisa dihukum seperti zina.
Sebagian ulama berpendapat bahwa homo harus dirajam sampai mati, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa homo lebih parah daripada zina maka hukumannya sama dengan yang ditimpakan pada umat Nabi Luth as yaitu dijatuhkan dari tebing yang sangat tinggi.

4 komentar:

  1. Bolavada
    Yuk merapat mendekat semua..
    Dapatkan Tunjangan Hari Raya di BolaVada..
    Tanggal 26 - 27 Juni 2017..
    Daftarkan diri kamu dan dapatkan THR untuk 100 orang pertama..

    Hubungi kami melalui:
    BBM : D89CC515
    Whatsapp : 0812-9727-2374
    LINE : BOLAVADA
    Facebook : BOLAVADA

    BalasHapus
  2. BolaVita Adalah Agen Sabung Ayam Dan Bola LIVE Judi Online Terpercaya Dan Terbaik Di Indonesia.

    Deposit dan Withdraw (Tarik Dana) Yang Super Cepat dan Aman..

    TUNGGU APALAGI!!! KUNJUNGI WEBSITE KAMI di BOLAVITA

    Like Fanspage Bolavita di www.facebook.com/bolavita

    -Bonus 10% untuk Member Baru
    -Bonus Referal 10%
    -Bonus CashBack Hingga 10%

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    livechat : http://855sm.com/
    Bbm : D8C363CA / BOLAVITA
    WA : 081377055002

    BalasHapus
  3. https://www.facebook.com/ZeusBola/posts/364580827382225
    Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439, Zeusbola.com Ada Mengadakan Promo Bonus Referensi Dan Bonus Freebets & FreeChips, Penasaran ? Untuk Info Lebih Lanjutnya Bisa Langsung Kujungi Zeusbola.com

    Untuk Pendaftaran FREE ( Tanpa Biaya apapun ) Hanya Di Zeusbola .com https://goo.gl/pXTzrP ( KLIK HERE )

    Contact Person Us :
    Whatsap : 0877 7501 9947 ( NEW )
    BBM : ZeusBola
    Line : zeusbola

    BalasHapus